Pedagang bernama Sunaryo(pemeran utama pria) yang dibantu temannya yanto,yang notabene nya menjual minuman keras secara sembunyi sembunyi diantara 14 diantara para pedagang yang lain adalah Sunaryo memperdagangkan segala jenis minuman keras (ilegal) yang seharusnya tidak dijual di tempat tersebut, karena minuman-minuman tersebut termasuk minuman ilegal ataupun tidak mempunyai izin cukai yang telah diatur pemerintah daerah setempat sebagaimana mestinya. Saat berjualan di rombong yang sudah di tata sejak pagi hari, datang 1 mobil dinas patroli Satpol PP dan krn keberadaan PKL tsb liar maka Satpol PP mengangkat rombong2 jualan, termasuk rombong jualan Sunaryo, saat diangkat di Truk Satpol PP dagangan Sunaryo berupa Miras terjatuh sehingga Sunaryo dan rekannya (yanto) di gelandang ke Polsek Batu Ceper untuk mempertanggung jawabkan penjualan miras tsb. Saat diadakan pengembangan perkara tsb Sunaryo akhirnya ditahan karna kedapatan menjual miras tanpa ijin. Suwarni istri sunaryo (pembantu peran utama Wanita) akhirnya meminta bantuaan hukum di LBH Gajah Mada Satya Dharma (Pak Herman Y Simarmata) untuk mendampingi sunaryo. Sampai terjadi persidangan dan di vonis penjara 3 bulan Penjara.